JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 06 Tahun 2025 melakukan terobosan besar dalam tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.
Melalui pendekatan “7 Tepat” — tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima — sistem ini kini lebih presisi dan adaptif untuk menjawab tantangan distribusi yang selama ini kerap jadi sorotan.
Langkah reformasi distribusi pupuk ini tak hanya menyasar petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), tetapi juga memperluas penerima kepada pembudidaya ikan yang tergabung dalam Pokdakan.
Baca Juga: Tarif Trump 32% Mengancam Ekspor, Prabowo Gerak Cepat Cari Pasar Baru
Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor perikanan budidaya kini mulai mendapat perhatian serius dalam pemenuhan sarana produksi.
Tidak hanya itu, kini penetapan impor pupuk diatur melalui Rakor Menko Pangan guna memastikan kepastian stok nasional.
Sistem distribusi juga dipangkas dan disederhanakan dari BUMN pupuk langsung ke pelaku usaha distribusi (PUD) menuju titik serah ke petani, menjadikan proses lebih akuntabel dan efisien.
Baca Juga: PM Australia Albanese Serukan Kerja Sama dengan China Atasi Kelebihan Kapasitas Baja Global
Menteri Pertanian menjelaskan bahwa pendekatan ini adalah jawaban atas kebutuhan lapangan yang selama ini sering menimbulkan kelangkaan pupuk bersubsidi akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, pengawasan kini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara langsung.
Dalam infografis resmi Kementerian Pertanian, tambahan komoditas ubi kayu juga resmi masuk sebagai penerima pupuk bersubsidi subsektor tanaman pangan.
Baca Juga: Rusia dan Tiongkok Bahas Perang Ukraina dan Hubungan dengan AS di Tengah Ketegangan Global
Ini memperluas jangkauan manfaat kebijakan terhadap petani non-konvensional yang sebelumnya belum tercakup penuh.