Dengan sistem Kopdes/Kel Merah Putih, pemerintah berupaya menekan praktik tersebut.
Koperasi lokal diberi kewenangan langsung menyalurkan LPG subsidi kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai kuota dan harga resmi.
Selain mendorong pemerataan, langkah ini juga menjadi bentuk pengawasan berbasis masyarakat.
Langkah ini juga didukung penuh oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang terus mendorong penguatan peran koperasi dalam layanan publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Tuding Ada Kampanye Penghancuran Reputasi
Koperasi Merah Putih menjadi model pengelolaan distribusi subsidi yang terbuka dan berpihak pada rakyat kecil.
Dengan sistem yang lebih adil dan transparan, diharapkan ke depan tidak ada lagi kelangkaan gas akibat penimbunan, dan masyarakat dapat menikmati manfaat subsidi dengan layak.***