JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Indonesia: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program ini resmi diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan ketentuan sebelumnya, guna menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam program BSU 2025, nominal bantuan yang diberikan adalah Rp300.000 per bulan, yang akan langsung dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total yang diterima penerima manfaat adalah Rp600.000.
Bantuan ini ditujukan untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Program subsidi upah ini sudah menjadi salah satu strategi penting pemerintah sejak pandemi COVID-19 untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat pekerja.
Menurut data Kemnaker pada 2022, BSU telah menjangkau lebih dari 8,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah berharap BSU 2025 dapat memberikan dampak serupa atau bahkan lebih luas dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Menteri Sosial Gus Ipul Bongkar 1,3 Juta Rekening Bansos Gagal Salur, Ini Penyebabnya
Syarat dan ketentuan penerima BSU akan merujuk pada pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kemnaker, termasuk status kepegawaian, besaran gaji maksimal, dan aktifitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui platform SIAPkerja juga telah menyediakan kanal informasi resmi agar pekerja mudah memverifikasi status dan jadwal pencairan BSU mereka.
Untuk mengetahui update dan info lanjutan, masyarakat diimbau mengikuti akun resmi @kemnaker serta memantau situs kemnaker.go.id.***