JAKARTA, METROSELEBES.COM – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin legalitas kepemilikan suatu lahan.
Namun, banyak masyarakat yang masih bingung soal berkas-berkas apa saja yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat ini.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun resminya membagikan informasi lengkap mengenai dokumen wajib yang harus disiapkan oleh pemohon.
Baca Juga: Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Bahlil Klaim Aman dan Sesuai Amdal
Dalam unggahan resmi @kementerian.atrbpn, berikut adalah daftar dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk proses pengurusan sertifikat tanah:
-
Identitas Diri Pemohon:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
-
Bukti Penguasaan atau Kepemilikan Tanah:
- AJB (Akta Jual Beli), Surat Hibah, Surat Waris, Girik, Petok D, Letter C, dan dokumen pendukung lainnya
-
SPPT PBB dan Bukti Pembayaran Pajak:
- SPPT PBB tahun berjalan dan bukti lunas pembayaran
-
Surat Permohonan Sertipikat:
- Surat resmi dari pemohon yang ditujukan ke BPN
-
Surat Ukur atau Gambar Situasi Tanah:
- Jika belum ada, pemohon wajib mengajukan pengukuran ke petugas BPN
Baca Juga: Ini 3 Alasan Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat
Informasi ini diperkuat dengan landasan hukum yang jelas, yaitu PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021.
Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, hingga akhir 2023, lebih dari 108 juta bidang tanah telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).