"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tegasnya.
Pernyataan Jokowi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa langkah hukum dan politik terkait pemakzulan tidak bisa ditempuh hanya berdasarkan tekanan kelompok tertentu tanpa bukti pelanggaran konstitusional yang jelas. ***