nasional

Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Jokowi Tegaskan Presiden-Wapres Dipilih Satu Paket

Jumat, 6 Juni 2025 | 20:51 WIB
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri). (Foto : Instagram.com/@gibran_rakabuming)

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)," tegasnya.

Pernyataan Jokowi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa langkah hukum dan politik terkait pemakzulan tidak bisa ditempuh hanya berdasarkan tekanan kelompok tertentu tanpa bukti pelanggaran konstitusional yang jelas. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB