Koperasi yang terbentuk nantinya akan didorong menjadi mitra Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memperkuat peran sektor informal, dan membuka akses pembiayaan hingga pasar digital bagi pelaku usaha mikro dan kecil di desa.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wiratmojo menambahkan bahwa kementeriannya siap bersinergi dalam menyediakan akses permodalan, pelatihan, serta pemasaran bagi koperasi yang tergabung dalam skema ini.
“Kami mendukung penuh dengan berbagai instrumen BUMN, agar koperasi tidak hanya legal, tetapi juga tangguh dan berdaya saing,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Koperasi dan UKM akan membentuk tim pemantau di setiap provinsi yang bertugas mengawasi dan mendampingi jalannya legalisasi koperasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Revisi UU Koperasi Jadi Sorotan: DPR Dorong Transformasi Besar Dunia Perkoperasian Nasional
Program Koperasi Merah Putih diharapkan bukan hanya menjadi upaya administratif, tetapi menjadi gerakan nasional yang menumbuhkan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.***