nasional

Koperasi Merah Putih: Akselerasi Legalitas untuk Ekonomi Desa Bangkit

Rabu, 4 Juni 2025 | 22:19 WIB
Wamenkop menekankan pentingnya pembentukan posko wilayah sebagai akselerator proses penerbitan legalitas koperasi secara nasional. (Instagram komenkop)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dalam upaya mempercepat legalitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang membahas perkembangan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada 4 Juni 2025 ini turut dihadiri Wakil Menteri BUMN Kartika Wiratmojo, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga.

Dalam Rakortas tersebut, Wamenkop menekankan pentingnya pembentukan posko wilayah sebagai akselerator proses penerbitan legalitas koperasi secara nasional.

Baca Juga: 3 Kunci Sukses Koperasi dan Masa Depan Kopdes Merah Putih

Ferry Juliantono menyebut bahwa hingga 4 Juni 2025, dari 78.719 desa dan kelurahan yang telah melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus), baru 17.659 koperasi yang sah secara hukum.

Ini menunjukkan masih adanya kesenjangan yang cukup signifikan dalam proses legalisasi koperasi di tingkat akar rumput.

“Posko wilayah akan menjadi pusat layanan terpadu untuk membantu masyarakat mempercepat proses pengurusan legalitas koperasi.

Baca Juga: 8 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Koperasi Desa yang Harus Dihindari

Ini langkah konkret untuk menghidupkan kembali semangat berkoperasi di desa melalui program Koperasi Merah Putih,” ujar Ferry Juliantono dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, notaris, hingga Kantor Wilayah Kemenkumham sangat penting dalam mendukung percepatan legalitas koperasi. Sinergi lintas sektor ini diyakini menjadi kunci keberhasilan dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat dan terstruktur.

Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 127.000 koperasi yang aktif. Namun, berdasarkan laporan Kemenkumham tahun 2024, sekitar 30% di antaranya belum memiliki badan hukum yang valid atau mengalami stagnasi akibat minimnya pendampingan hukum dan administrasi.

Baca Juga: 8 Strategi Ampuh agar Koperasi Desa Tidak Gagal di Tengah Jalan data:text/mce-internal,textarea_content,Koperasi

Sementara itu, program Koperasi Merah Putih dirancang sebagai motor penggerak kebangkitan ekonomi desa.

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB