“Diskon iuran JKP tidak dibiayai oleh APBN, tetapi menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah bagi sektor padat karya agar tetap mampu mempertahankan pekerja di tengah situasi sulit,” tegas Sri Mulyani.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional menjelang paruh kedua tahun 2025.***