JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Tembus 60 Ribu Unit, Bukti Gotong Royong Bangun Ekonomi Desa
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, aturan ini hadir untuk memastikan proses perekrutan tenaga kerja berjalan lebih adil, terbuka, dan bebas dari syarat-syarat diskriminatif yang kerap merugikan para pencari kerja.
“Pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, kami imbau untuk turut mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Rabu.
Yassierli menegaskan, poin utama dalam SE ini adalah pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam lowongan pekerjaan, termasuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, status pernikahan, hingga latar belakang pendidikan yang tidak relevan.
Baca Juga: Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Lokal: Kopdes Merah Putih Balai Gadang Diresmikan di Padang
Ia juga mengingatkan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan secara jujur dan transparan.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dengan benar, jujur, dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan dokumen, maupun percaloan.
Baca Juga: GPM Juni 2025: Serbuan Harga Pangan Murah, Solusi Jitu Jelang Iduladha
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil dan berbasis kompetensi,” tandas Yassierli.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan inklusif di Indonesia. ***