JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kabar baik bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 guna menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi nasional.
Baca Juga: Isu Danantara Suntik Modal ke Garuda Menguat, Rosan Roeslani: Masih Dalam Pembahasan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema bantuan ini disiapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong konsumsi rumah tangga, yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam 23 Mei 2025.
BSU kali ini disebut akan menggunakan pola serupa dengan skema bantuan semasa pandemi COVID-19.
Meski begitu, Airlangga menyebut besarannya akan lebih kecil dari sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pemerintah sempat menyalurkan BSU sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
“Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” jelasnya.
Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah insentif tambahan lainnya yang akan digulirkan secara paralel.
Baca Juga: Presiden Hadiri Indonesia-China Business Reception 2025, Tegaskan Komitmen Kerja Sama Strategis
Lima bentuk insentif tersebut antara lain bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta, serta potongan tarif listrik hingga 50 persen.
Namun, menurut Airlangga, insentif tambahan tersebut masih dalam proses perhitungan anggaran.