JAKARTA, METROSELEBES.COM — Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun (BUP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun tengah digodok Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Namun, Komisi II DPR RI menilai saat ini belum ada urgensi untuk merealisasikan wacana tersebut.
Baca Juga: DPR Soroti Usulan KORPRI Soal Batas Usia Pensiun ASN: Fresh Graduate Terancam Kehilangan Peluang?
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, serta Menteri PAN-RB sebagai aspirasi dari anggota KORPRI.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, Ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ujar Zudan dalam sambutannya saat pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Zudan, kenaikan usia pensiun ini bertujuan mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN agar tetap produktif di usia lanjut.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa hingga kini belum ada alasan mendesak untuk menaikkan usia pensiun ASN.
Fokus pemerintah saat ini, kata dia, adalah memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal.
“Sampai saat ini sih belum ada urgensinya, karena kita melihat ASN fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,” ujar Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menambahkan, pelayanan publik saat ini sudah cukup baik dan hanya perlu ditingkatkan, bukan dengan menambah usia kerja.
Baca Juga: IFG Dukung Job Fair 2025, Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia Emas 2045
“Kalau ingin menambahkan usia pensiun, itu mungkin perlu diatur dengan regulasi yang pas,” katanya.
Bahtra juga mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuntut kecepatan dan responsivitas dari jajaran birokrasi.