Baca Juga: Kecelakaan Peluncuran Kapal Perang Korea Utara Picu Penyelidikan Besar-Besaran: Kim Jong Un Murka
“Saya sudah bayar lunas sejak 2017, satu unit Rp188 juta. Tapi bangunannya pun belum ada,” keluh Reny, konsumen lainnya.
Erna, korban lain, mengaku dijanjikan serah terima pada 2018, namun hingga kini tak kunjung terealisasi. “Tertunda ke 2020, lalu hilang begitu saja.”
Langkah Tegas Menteri PKP
Sejak menjabat, Maruarar Sirait langsung memanggil manajemen PT Lippo Cikarang Tbk dan memfasilitasi mediasi antara korban dengan James dan John Riady pada 23 April 2025.
Baca Juga: Kelapa Merajai Dunia: Ekspor Indonesia Tembus Pasar Global, China dan Malaysia Paling Gemar
Dalam pertemuan itu, Kementerian PKP memberikan tenggat waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana.
“Ini adalah ujian pertama dan simbol komitmen pemerintah Prabowo untuk hadir membela rakyat kecil,” kata Maruarar, yang akrab disapa Ara.
Per 19 Mei 2025, sebanyak 116 aduan telah diverifikasi, dan 11 orang dilaporkan sudah menerima refund. Kementerian PKP berkomitmen mengawal proses hingga seluruh korban menerima hak mereka.
Titik Cerah di Tengah Ketidakpastian
Meski baru sebagian korban menerima dana refund, kehadiran pemerintah dinilai sebagai angin segar. Penanganan aktif dari Kementerian PKP menjadi harapan baru agar keadilan ditegakkan.
Baca Juga: Polisi Hadiri Pemakaman Alumni Deradikalisasi di Poso, Warga Nyatakan Dukungan untuk Jaga Keamanan
Bola kini berada di tangan Lippo Group. Jika tenggat 23 Juli tak dipenuhi, pemerintah disebut siap mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami bertemu ratusan orang yang hidupnya pahit karena sudah bayar lunas tapi rumahnya tidak pernah diserahkan. Yang terbesar adalah soal Meikarta,” tutup Ara. ***