JAKARTA, METROSELEBES.COM - Dibalik gemerlap harapan akan masa depan yang lebih baik, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) justru terjerat dalam jerat sunyi penuh ketidaktahuan.
Ketidaktahuan inilah yang seringkali menjadi akar masalah, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Minimnya informasi sebelum keberangkatan menyebabkan PMI memasuki negeri asing dalam kondisi yang sangat rawan.
Baca Juga: Jerat Sunyi Negeri Orang: Luka Tak Terlihat dari Balik Mimpi PMI
Ketidaktahuan tentang hak-hak dasar mereka sebagai pekerja menjadikan mereka mudah diperdaya, bahkan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Padahal, seperti dijelaskan dalam unggahan akun resmi @kemenkopmri, negara sebenarnya telah menyediakan mekanisme perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan PMI.
Namun celah informasi yang tak terisi ini seringkali justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Mimpi Indah yang Berujung Luka: Fakta Mengejutkan di Balik PMI yang Tak Banyak Diketahui
Banyak dari PMI yang akhirnya pulang dengan luka fisik maupun batin karena tak pernah mengetahui bahwa mereka sebenarnya dilindungi oleh hukum Indonesia dan hukum internasional, seperti Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Dalam artikel lain yang diterbitkan oleh BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), disebutkan bahwa sebanyak 60% PMI tidak mengikuti pelatihan dan pembekalan hukum sebelum diberangkatkan.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi pra-keberangkatan masih menjadi titik lemah dalam sistem migrasi tenaga kerja.
Baca Juga: Mimpi Indah yang Berujung Luka: Fakta Mengejutkan di Balik PMI yang Tak Banyak Diketahui
Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI, sebenarnya telah membuka akses informasi dan layanan bantuan hukum bagi para PMI.