“Lembaga negara termasuk Presiden bukanlah entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” tandasnya.
Amnesty International menilai penggunaan pasal-pasal ITE dalam kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan hukum yang dapat menciptakan ketakutan publik terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” pungkas Usman. ***