METROSELEBES.COMB - Banyak pekerja di Indonesia merasa ragu atau takut untuk mengajukan cuti, khawatir akan dipandang tidak profesional atau bahkan mendapat tekanan dari atasan.
Namun, tahukah kamu bahwa hak cuti diatur secara resmi oleh negara dan tidak bisa diabaikan begitu saja?
Melalui unggahan terbaru di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker), dijelaskan bahwa cuti tahunan merupakan hak normatif setiap pekerja.
Baca Juga: Menteri Tegas: Judi Online adalah Bencana Sosial, Tak Akan Pernah Menang Sampai Kiamat!
Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan sedikitnya 12 hari cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Kemnaker juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menolak cuti karyawan selama dia memenuhi syarat. Jika cuti kamu ditolak tanpa alasan yang sah, kamu bisa melapor ke Disnaker setempat.
Unggahan ini pun langsung ramai dibanjiri komentar netizen yang curhat soal sulitnya mengambil cuti, meski secara hukum mereka berhak.
Baca Juga: 35 Kandidat JPT Kemenaker Jalani Asesmen BKN, Ukur Potensi dan Kompetensi ASN
Jadi, masih takut minta cuti? Jangan sampai kamu jadi korban ketidaktahuan akan hakmu sendiri! Cek kembali peraturan di perusahaanmu dan jangan ragu untuk memperjuangkan hak cutimu.***