JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyepakati kerja sama baru dalam memperkuat perlindungan terhadap kerja pers di Indonesia.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Bansos Melejit! Cek Jadwal & Besaran BPNT-PKH Mei 2025.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua LPSK, Achmadi, masing-masing menandatangani dokumen kerja sama tersebut yang berlaku selama lima tahun ke depan.
Dalam keterangannya, Ninik Rahayu menekankan bahwa kerja pers, baik jurnalis maupun media, semakin rentan menjadi korban kekerasan, terlebih dengan kemunculan media digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Paula Verhoeven Bongkar Dugaan Kejanggalan Sidang Cerai, Hakim PA Jaksel Dilaporkan ke KY
“Kepada LPSK, diharapkan dapat memberikan dukungan dan perlindungan kepada pers, agar entitas ini sungguh-sungguh dijamin keamanannya dalam bekerja. Perlindungan tidak hanya pada jurnalisnya, tetapi juga alat kerja, media kerja, dan dari berbagai aktivitas doxxing maupun peretasan,” ujar Ninik.
Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan bahwa Dewan Pers saat ini tengah mendorong pembentukan Satuan Tugas atau Satuan Nasional Perlindungan Pers yang melibatkan sejumlah lembaga, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan. Satgas ini akan merancang strategi mitigasi kekerasan secara sistematis dan berlaku secara nasional.
Baca Juga: Resmi Diumumkan, Guru Honorer Kini Terima Insentif Langsung dari Pemerintah
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai nota kesepahaman ini merupakan bentuk konkret komitmen LPSK dalam menjamin keselamatan kerja pers.
“Mandat utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban dalam proses peradilan, tentunya jika memenuhi syarat dan melalui prosedur yang berlaku. Perlindungan ini bukan sekadar konsep, tetapi telah diwujudkan dalam berbagai bentuk praktik nyata di lapangan,” ungkap Achmadi.
Baca Juga: Dana Indonesiana 2025 Resmi Dibuka: Dorongan Nyata bagi Pelaku Budaya Indonesia
Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang sudah terjalin sejak 2019, namun sempat terhenti pada 2024. Dalam dokumen baru ini, terdapat sejumlah poin penting, di antaranya:
- Peningkatan kerja sama dalam perlindungan pers sebagai saksi dan/atau korban tindak pidana.
- Penanganan pemberitaan atas pengaduan sebagai saksi atau korban.
- Penyusunan mekanisme perlindungan pers secara nasional.
- Dewan Pers dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
- LPSK dapat mengadukan pemberitaan ke Dewan Pers yang dianggap melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban.
- Seluruh informasi bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan kedua pihak.
- Setiap perbedaan pendapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Biaya ditanggung masing-masing pihak.
- Pelaksanaan nota kesepahaman dapat disesuaikan bila terjadi keadaan darurat.
Dengan adanya kerja sama ini, Dewan Pers dan LPSK berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan menyeluruh bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya di tengah tantangan zaman. ***