Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak merekam orang tanpa izin”, melainkan tujuan, konteks, serta bagaimana rekaman tersebut digunakan. Peringatan Menkomdigi ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan perekaman terhadap individu, sementara CCTV keamanan memiliki fungsi berbeda dalam perlindungan masyarakat dan penegakan hukum. Masyarakat pun sebaiknya tidak mudah percaya pada narasi yang seolah-olah membuat pelaku kejahatan dapat menuntut pemilik CCTV hanya karena aksinya terekam. (*)
(Man/Ade)
Artikel Terkait
Terima Santunan Rp50 Juta, Keluarga Balita Korban Lakalantas di Bone Tetap Kawal Proses Hukum Oknum Polisi
Ratusan Senapan Angin di Sekolah Diklaim untuk Ekskul Menembak, Manajemen Bantah: Tak Pernah Ada Programnya
Tiga Kali Mangkir, KPK Tegaskan Sikap terhadap Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos Beras Rp221 Miliar
Divonis 2 Tahun Meski Tak Ada Kerugian Negara, Perkara Dua Pegawai BPD Sulselbar Sisakan Tanda Tanya
Aprilia Mengamuk di Silverstone, Jorge Martin Juara Sprint Race MotoGP Inggris 2026, Marquez-Bagnaia Terpuruk