CEK FAKTA: Hoaks Begal Bisa Tuntut Pemilik CCTV, Ini Penjelasan Aturan Rekam di Ranah Publik Menurut Menkomdigi

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 9 Agustus 2026 | 07:01 WIB
Narasi pelaku begal bisa menuntut pemilik CCTV diluruskan. Perekaman untuk konten dan keamanan memiliki konteks hukum berbeda. (Dok.Kemkomdigi)
Narasi pelaku begal bisa menuntut pemilik CCTV diluruskan. Perekaman untuk konten dan keamanan memiliki konteks hukum berbeda. (Dok.Kemkomdigi)

Inti berita:

• Pernyataan Menkomdigi soal larangan merekam tanpa izin berkaitan dengan perekaman individu untuk konten, bukan larangan terhadap CCTV keamanan.

• Rekaman CCTV tetap dapat berperan sebagai alat bukti dalam penanganan tindak pidana dengan penggunaan yang bertanggung jawab.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Kamera pengawas yang terpasang di sudut toko, rumah, hingga ruas jalan bekerja dalam diam. Namun ketika sebuah aksi kriminal terekam dan videonya menjadi bahan penyelidikan, muncul pertanyaan baru: apakah pemilik CCTV bisa dipersoalkan karena merekam orang yang berada di ruang publik tanpa izin?

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid soal larangan merekam orang lain tanpa persetujuan ramai diperbincangkan. Narasi di media sosial kemudian berkembang seolah-olah pelaku begal atau jambret yang terekam CCTV dapat menuntut pemilik kamera karena wajahnya direkam tanpa izin.

Baca juga: Aprilia Mengamuk di Silverstone, Jorge Martin Juara Sprint Race MotoGP Inggris 2026, Marquez-Bagnaia Terpuruk 

Padahal, konteks pernyataan Menkomdigi berkaitan dengan praktik kreator konten yang merekam orang lain secara diam-diam untuk kebutuhan konten. Kasus yang menjadi sorotan adalah perekaman sejumlah usher atau SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan. Dalam konteks tersebut, wajah seseorang dapat berkaitan dengan data pribadi dan penggunaannya tidak bisa dilepaskan dari aspek privasi serta ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya Hafid dikutip dari pernyataan resminya.

Baca juga: Tiga Kali Mangkir, KPK Tegaskan Sikap terhadap Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos Beras Rp221 Miliar 

Di sisi lain, kebutuhan keamanan memiliki konteks berbeda. CCTV dipasang untuk mencegah dan mengungkap tindak kriminal, termasuk ketika kamera menangkap orang yang melintas di area yang diawasi. Karena itu, menyamakan kamera pengawas keamanan dengan perekaman diam-diam untuk kepentingan konten dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Rekaman CCTV bahkan memiliki posisi penting dalam proses penegakan hukum. Informasi atau dokumen elektronik, termasuk rekaman kamera pengawas, dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara begal, jambret, pencurian maupun tindak pidana lainnya, rekaman CCTV dapat membantu polisi mengidentifikasi pelaku sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Meski Tak Ada Kerugian Negara, Perkara Dua Pegawai BPD Sulselbar Sisakan Tanda Tanya 

Meski demikian, penggunaan kamera pengawas bukan berarti seluruh rekaman dapat diperlakukan tanpa batas. Rekaman yang diperoleh untuk kepentingan keamanan tetap perlu dikelola secara bertanggung jawab dan tidak serta-merta disebarluaskan untuk mempermalukan, menghakimi, atau mengekspos identitas seseorang di luar kebutuhan penanganan perkara. Prinsip perlindungan data tetap penting ketika rekaman tersebut berpindah dari fungsi keamanan ke konsumsi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X