JAKARTA, METROSELEBES.COM — Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan dua kebijakan strategis yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker, diumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan "kado" berupa langkah konkret kepada buruh, yaitu:
Pembentukan Satuan Tugas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani kasus PHK yang dilakukan secara semena-mena oleh perusahaan, serta memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi para pekerja yang terdampak.
Percepatan Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)
RUU ini telah lama diperjuangkan dan kini mendapat komitmen kuat dari pemerintah untuk segera dibahas dan disahkan demi menjamin hak dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat dan kalangan buruh. Dalam unggahannya, Kemnaker menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bukti nyata bahwa suara pekerja tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata.
“Kalau boleh usul ke Presiden, kebijakan apa yang paling Rekanaker ingin perjuangkan untuk peningkatan kesejahteraan buruh?” tulis akun @kemnaker, mengajak publik untuk terus aktif menyuarakan aspirasinya.
Pernyataan ini menjadi momentum penting dalam sejarah perburuhan nasional, menandai era baru di mana perlindungan terhadap hak-hak buruh menjadi prioritas utama pemerintah.***