"Karena kan videonya itu kan campuran antara bahasa Indonesia dengan bahasa Sunda," urai dia.
"Jadi kami tentunya butuh keterangan lebih lanjut dari terlapor gitu," jelasnya.
Mualimin menjelaskan, dalam Laporan Polisi (LP) Sule cs dijerat dengan pasal ujaran kebencian dan penistaan agama melalui UU ITE.
Baca Juga: Bukan Danau Toba, Ini Danau Terdalam di Indonesia Bahkan di Asia Tenggara
"Kami nggak hapal karena banyak, tapi yang jelas di dalam LP-nya adalah Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama melalui UU ITE," jelasnya.
Mualimin menjelaskan jika pasal yang menjerat Sule cs itu bisa memberikan tuntutan hukuman di atas 7 tahun. "Tuntutannya di atas 7 tahun," tuturnya.***
Artikel Terkait
10 Fakta Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Pencabul 17 Bocil, Profesi hingga Akun Medsos
Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Diduga Mengidap Paraflia Eksibisionis, Simak Penjelasan Ahli
Misteri Dasar Danau di Sulawesi Terkuak, Lokasi Asli Peradaban Besi di Asia Tenggara
Pernah Kehilangan Motor, Berikut Daftar Motor Curian Pasangan Suami Istri di Palopo
Sukses Dampingi Luis Milla, Ini Profil Dua Staf Pelatih Persib Bandung