METROSELEBES.COM - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Palopo berhasil mengungkap sindikat pencurian motor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin dalam jumpa pers, di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa 7 Februari 2023.
Pelaku utama kasus curanmor tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial MH (28) dan MR (29).
Baca Juga: Misteri Dasar Danau di Sulawesi Terkuak, Lokasi Asli Peradaban Besi di Asia Tenggara
Keduanya kompak melakukan pencurian kendaraan bermotor di 19 lokasi berbeda.
MH dan MR ditangkap tim Resmob Polres Palopo di kediamannya, Jl Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, belum lama ini.
Pasangan suami istri setelah menjalankan aksinya mengaku menjual barang hasil curiannya di luar daerah.
Baca Juga: Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Diduga Mengidap Paraflia Eksibisionis, Simak Penjelasan Ahli
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua penadah barang curian tersebut.
Keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap, masing-masing berinisial RA (34) dan KA (31).
Adapun modus operandi MH dan MR dalam melancarkan aksinya dengan keliling kota mencari target curiannya.
Mereka menyasar motor yang tidak dikunci leher dan kunci motor lengket. Setelah dapat motor di dorong hingga ke rumah pelaku.
Baca Juga: 10 Fakta Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Pencabul 17 Bocil, Profesi hingga Akun Medsos
Barang bukti motor yang telah diamankan Polres Palopo sebanyak 13 unit. Sisanya sedang dilakukan pencarian di wilayah Luwu, Sidrap, Pinrang hingga Polman.
Artikel Terkait
Terbaru, Ini Dapil Kabupaten Bone Untuk Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU RI
3 Gelar Juara Manchester City Terancam Dicopot karena Langgar FFP, 2 Klub Ini Diuntungkan
Lee Seung Gi Umumkan Akan Menikah dengan Lee Da In
Profil Singkat Lee Da In, Sosok Wanita yang Akan Dinikahi Lee Seung Gi
Polisi Telusuri Keberadaan 7 Motor Hasil Curian Suami Istri di Palopo