Atas perkara tersebut, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut. (*)
(Fir/Ade)