hukum-kriminal

800 Kg Ketamin Diselundupkan lewat Laut, Polisi Bongkar Jejak Kapal dari MV King Sun hingga Fuchangxing 1

Jumat, 4 September 2026 | 14:03 WIB
FOTO: Tampak barang bukti 800 Kg Ketamin. Polisi mengungkap penyelundupan 800 kg Ketamin HCL di perairan Anambas-Natuna setelah mengembangkan kasus MV King Sun. (Dok.Divisi Humas Polri)

Atas perkara tersebut, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan di balik pengiriman ketamin tersebut. (*)

(Fir/Ade)

Halaman:

Tags

Terkini