Inti berita:
• Nikita Mirzani menang dalam perkara banding gugatan PMH setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan klaim kerugian Rp244 miliar dari pihak Reza Gladys tidak terbukti.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi babak baru dalam sengketa hukum antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys. Upaya banding yang diajukan Nikita berbuah hasil setelah pengadilan menyatakan klaim kerugian dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak terbukti.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia menyebut pihaknya telah menerima putusan melalui sistem e-court dan bersyukur atas hasil yang diperoleh kliennya dalam perkara tersebut.
"Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, perkara nomor 1.000 di tingkat banding itu Alhamdulillah kami mendapat putusan e-court bahwa Nikita menang," kata Usman, dikutip dari TribunSeleb.com.
Sorotan utama dalam putusan itu berada pada angka Rp244 miliar yang sebelumnya diklaim sebagai kerugian oleh pihak Reza Gladys. Menurut Usman, pihak Reza tidak mampu membuktikan adanya kerugian sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan rekonvensi tersebut.
"Kerugian itu tidak pernah ada. Zonk gitu loh. Mereka mengeklaim rugi, tapi mereka enggak bisa buktikan," ujar Usman. Ia menilai putusan tersebut semakin memperkuat pandangannya bahwa perkara yang dipersoalkan semestinya ditempatkan dalam ranah perdata, bukan pidana.
Perkara ini bermula ketika Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dengan tuntutan ganti rugi Rp244 miliar. Gugatan tersebut kemudian ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara dalam gugatan balik, Nikita justru sempat dihukum membayar ganti rugi kepada pihak Reza. Nikita kemudian menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kini, hasil banding menjadi pijakan baru bagi kubu Nikita. Meski demikian, perkara hukum antara kedua pihak belum sepenuhnya berakhir karena Usman menyebut pihaknya juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Kami berharap kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya, kita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksakan dalam konteks pidana," kata Usman. (*)
(Fir/Ade)