Inti berita:
• AM (49), wanita asal Pontianak yang diduga mencuri gelang emas 50,92 gram di Samarinda, ditangkap tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polres Samarinda di sebuah apartemen di Panakkukang, Makassar.
METROSELEBES.com, MAKASSAR – Pintu sebuah kamar apartemen di Kecamatan Panakkukang, Makassar, menjadi titik akhir pelarian AM (49). Wanita asal Pontianak itu tak lagi bisa menghindar ketika tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Jatanras Polres Samarinda mendatanginya pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
AM diketahui diburu setelah diduga mencuri sebuah gelang emas seberat 50,92 gram dari sebuah toko emas di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam rekaman kamera pengawas, ia disebut datang dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta karyawan menunjukkan sejumlah perhiasan.
Situasi toko kemudian dimanfaatkan AM untuk menjalankan aksinya. Ketika perhatian karyawan terpecah, sebuah gelang emas diduga dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya sebelum ia meninggalkan toko. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian dan menjadi dasar penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Jejak pelarian AM kemudian mengarah ke Sulawesi Selatan. Koordinasi antara Jatanras Polres Samarinda dan Jatanras Polrestabes Makassar dilakukan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di sebuah apartemen kawasan Panakkukang.
Baca juga: Bukan Sekadar Cuci Tangan, GERTAS KKN Unhas Bentuk Kebiasaan Sehat Siswa SD di Tellu Boccoe
Proses penangkapan ternyata tidak berlangsung mudah. "Saat hendak diamankan, AM sempat mengamuk dan melakukan perlawanan kepada petugas," ujar petugas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan wanita tersebut untuk dibawa menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian juga menyebut AM memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan modus serupa. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui apakah aksi pencurian di Samarinda berkaitan dengan pola kejahatan lain yang pernah dilakukan pelaku di wilayah berbeda.
Baca juga: Bukan Demo Bakar Ban, Peternak Sulsel Malah Bagi Ayam Gratis di Pettarani karena Harga Telur Anjlok
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengelola toko perhiasan agar tidak mengabaikan celah keamanan ketika melayani konsumen. Rekaman CCTV dapat menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan, sementara dari sisi pelaku, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan pemeriksaan resmi kepolisian. (*)
(Ram/Key)