Baca juga: Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum usai Video Call dengan Pria Viral, Akun Penyebar Diburu Polisi
Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan kronologi kejadian dalam keterangan yang disampaikan bersama Kabid Humas Polda Sulsel. Namun, rincian lanjutan mengenai bagaimana akun WhatsApp tersebut dikuasai, hubungan tersangka dengan korban, serta aliran dana yang ditransfer belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Baca juga: Bukan Dendam Lama, Kasus Perundungan di Asrama Telkom University Berujung Sanksi
Dari sisi penanganan perkara, pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian ketika menerima permintaan uang melalui pesan singkat, termasuk dari akun yang menggunakan nama atau identitas orang yang dikenal. Konfirmasi melalui saluran komunikasi lain dapat membantu memastikan permintaan tersebut benar-benar berasal dari pihak bersangkutan. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Elektabilitas Bukan Jaminan, Survei CELIOS Ungkap Tantangan Prabowo Menuju 2029
Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum usai Video Call dengan Pria Viral, Akun Penyebar Diburu Polisi
Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Pencalonan Gibran Diselundupkan, Ini Alasannya
Bukan Dendam Lama, Kasus Perundungan di Asrama Telkom University Berujung Sanksi
1.900 Liter BBM Subsidi Ditemukan di Bulukumba, Dugaan Bekingan Belum Terbukti