Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, Husniah diduga menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Sementara HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana atas perintah Husniah. Namun, Hernowo menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini masih pada bupati, sedangkan keterlibatan setiap pihak terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.
Baca juga: Marc Marquez Pecahkan Rekor Pribadi di Mandalika, Jorge Martin Kehilangan Puncak Klasemen
Status hukum kedua pihak perlu dibedakan secara tegas. Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik juga menangani dugaan TPPU, sedangkan HA belum ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, dugaan peran HA dalam rangkaian perkara tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahannya. Hingga klarifikasi kepolisian pada 8 Oktober 2026, belum ada penetapan tersangka terhadap HA yang diumumkan dalam perkara ini.
Di sisi lain, status tersangka terhadap HT, belum tentu bersalah sepanjang belum ada penetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
(Ris/Tif)
Artikel Terkait
Rocky Gerung Sebut Putusan MK Soal Gibran Lempar Bola Panas ke DPR, Polemik Belum Berakhir
Bahu Toprak Razgatlioglu Dislokasi Usai Highside di Mandalika, Nasibnya di Kualifikasi Jadi Tanda Tanya
Mobil Listrik Bekas Rp200 Jutaan, Model Produksi 2024 Sudah Tersedia
Marc Marquez Pecahkan Rekor Pribadi di Mandalika, Jorge Martin Kehilangan Puncak Klasemen
Marc Marquez Tak Sekadar Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Kini Kudeta Jorge Martin dari Puncak Klasemen