Dari pihak Husniah, langkah hukum juga masih terbuka. Kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka akan dikaji, termasuk kemungkinan menempuh praperadilan. Polisi sendiri menyatakan langkah tersebut merupakan hak tersangka dan tidak akan dihalangi sepanjang ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas selama belum ditahan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pelayanan publik di Gowa tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.
Publik pun diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil dan transparan. Status tersangka belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah, sehingga pembuktian mengenai perkara tersebut tetap menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. (*)
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
El Nino Makin Ganas, Indonesia Dibayangi Panas Ekstrem hingga 2027
Presiden Serbia Vucic Tinggalkan Istana di Tengah Gelombang Demo, Kursi PM Jadi Incaran?
Penyidik Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa usai Ditetapkan Tersangka
Macklemore Ubah Panggung Eropa Jadi Aksi Kemanusiaan untuk Palestina
KPK Telusuri Aset Ipda Yayat Lewat Pemeriksaan Sang Istri