Bupati Gowa Husniah Dijadwalkan Diperiksa di Bareskrim 1 Oktober, Penyidik Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 29 September 2026 | 07:15 WIB
Bupati Gowa Husniah Talenrang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2026 perkara dugaan korupsi dan TPPU. (Dok.divisihumaspolri/Instagram@husnia talenrang)
Bupati Gowa Husniah Talenrang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2026 perkara dugaan korupsi dan TPPU. (Dok.divisihumaspolri/Instagram@husnia talenrang)

Inti berita: 

• Kortastipidkor Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap HT 1 Oktober 2026

• Rencana pemeriksaan akan berlangsung di Mabes Polri 

• Penyidik bakal dalami aliran dana PBG Gowa tahun 2025-2026

• HT masih menjabat bupati dan pihaknya mempertimbangkan upaya praperadilan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Babak baru perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang segera dimulai. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husniah dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Kepastian agenda tersebut disampaikan penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto. Ia menyebut pemeriksaan Husniah dijadwalkan berlangsung Kamis (1/10/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, bukan di Polda Sulsel. “Sudah, rencananya Kamis,” kata Hernowo saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026), seperti dikutip dari MetroTV News.

Baca juga: Penyidik Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa usai Ditetapkan Tersangka 

Keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri. Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026), Jufri menyatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini menjadi penting karena penyidik akan meminta keterangan langsung HT terkait konstruksi perkara yang sebelumnya telah dibangun dari pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Sebelum menetapkan tersangka, Kortastipidkor menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

Baca juga: HT Jadi Tersangka, Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru 

Perkara yang didalami bukan hanya dugaan pemerasan atau pungutan dalam pengurusan perizinan. Penyidik juga mengembangkan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan polisi, terdapat beberapa rangkaian dugaan penerimaan uang atau fasilitas yang berkaitan dengan pengurusan PKKPR, pembukaan gerai minimarket, PBG perumahan Royal Spring hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Di sisi lain, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Husniah. Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan keputusan mengenai penahanan masih akan melihat perkembangan perkara. Ia menyebut Husniah sejauh ini dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X