KPK Telusuri Aset Ipda Yayat Lewat Pemeriksaan Sang Istri

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Senin, 28 September 2026 | 19:37 WIB
KPK memeriksa istri Ipda Yayat untuk menelusuri dugaan penempatan aset terkait pengembangan kasus suap proyek Pemkab Bekasi. (Dok. Instagram@official.kpk)
KPK memeriksa istri Ipda Yayat untuk menelusuri dugaan penempatan aset terkait pengembangan kasus suap proyek Pemkab Bekasi. (Dok. [email protected])

Inti berita:

• KPK mendalami dugaan penempatan aset atas nama istri Ipda Yayat Sudrajat.

• Pengembangan kasus suap proyek Pemkab Bekasi.

• Penyidik menelusuri belasan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Jejak aset menjadi pintu baru yang sedang dibuka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Kali ini, penyidik memeriksa istri Ipda Yayat Sudrajat alias YYS sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penempatan sejumlah aset atas nama istri Yayat. KPK menyebut salah satu aset yang diduga berkaitan dengan perkara adalah rumah yang sebelumnya telah digeledah penyidik.

Baca juga: Penyidik Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa Usai Ditetapkan Tersangka 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengurai hubungan antara aset tersebut dan perkara yang sedang dikembangkan. “Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS, yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah,” kata Budi, Senin (28/9/2026).

Tak berhenti pada satu rumah, penyidik juga masih menyisir kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek Pemkab Bekasi. Keterangan istri Yayat akan dicocokkan dengan informasi dari saksi lain, baik dari lingkungan pemerintah daerah, pihak swasta, maupun mereka yang mengetahui pelaksanaan proyek.

Baca juga: Misteri Kematian Wakil Rektor ITB Kabanjahe, Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, CCTV Jadi Petunjuk?

Nama Yayat sendiri sebelumnya muncul dalam persidangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dalam perkara itu, Yayat disebut mengaku menjadi perantara proyek dan menerima uang sekitar Rp16 miliar. KPK menyatakan informasi tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan dan kini menjadi bagian dari materi pengembangan penyidikan.

Baca juga: Macklemore Ubah Panggung Eropa Jadi Aksi Kemanusiaan untuk Palestina 

KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Yayat di Depok pada 21 September 2026. Dari rangkaian penelusuran, penyidik menduga terdapat belasan aset mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang dan sejumlah wilayah lain. Dokumen serta barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X