Penyidik Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa usai Ditetapkan Tersangka

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Senin, 28 September 2026 | 13:52 WIB
FOTO: HT (kanan), Polda Sulsel/Polresta Gowa (kanan). Bupati Gowa Husniah Talenrang dicegah ke luar negeri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi PBG dan TPPU, namun belum ditahan. (Dok.Humas Polda Sulsel/Instagram@husniah talenrang)
FOTO: HT (kanan), Polda Sulsel/Polresta Gowa (kanan). Bupati Gowa Husniah Talenrang dicegah ke luar negeri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi PBG dan TPPU, namun belum ditahan. (Dok.Humas Polda Sulsel/Instagram@husniah talenrang)

Inti berita:

• Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diajukan  pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.

• Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh penyidik gabungan.

• Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada HT untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

 

METROSELEBES.com, MAKASSAR – Ruang gerak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) akan terbatas setelah penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penyidik memastikan proses hukum terhadap HT tetap berjalan. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyebut permohonan pencegahan telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi setelah status tersangka ditetapkan.

Baca juga: HT Jadi Tersangka, Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru 

“Pasca-penetapan tersangka, hari ini penyidik telah mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Langkah ini penting demi kelancaran penyidikan,” ujar AKBP Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Pada saat bersamaan, penyidik juga telah menyiapkan pemeriksaan HT sebagai tersangka. Polisi masih akan memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa kembali sekitar 30 saksi dan empat ahli, sekaligus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri 

Namun, pencegahan ke luar negeri belum berarti HT ditahan. Hingga Senin (28/9/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas pemerintahan selama belum dilakukan penahanan.

Di sisi lain, kuasa hukum HT menyatakan tengah mencermati alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Tim hukum bahkan mempertimbangkan langkah praperadilan apabila setelah dikaji ditemukan persoalan dalam proses hukum penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Lima Jam Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa, Polisi Angkut Satu Peti Dokumen Diduga terkait PBG dan SLF

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X