Inti berita:
• KPK menyita Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara.
• PSI menyatakan kasus tersebut terjadi sebelum Ahmad Ali bergabung dengan partai.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Penyitaan uang tunai Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali menambah sorotan terhadap perkara dugaan gratifikasi batu bara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Ahmad Ali ikut menjadi perhatian setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ahmad Ali diketahui menjabat Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Penyitaan itu disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca juga: "Ahlan Wa Sahlan, Abdallah": Dari Sudan, Mimpi Menjadi Farmasis Berlabuh di UMI Makassar
Sorotan kemudian bergeser ke posisi PSI setelah kasus tersebut dikaitkan dengan salah satu petingginya. Wakil Ketua Umum PSI Ronald A. Sinaga atau Bro Ron menyatakan partai tidak ingin mencampuri perkara yang menurutnya berlangsung sebelum Ahmad Ali bergabung dengan PSI.
“Sepengetahuan saya, itu adalah kasus yang berjalan sebelum beliau masuk PSI,” ujar Bro Ron seusai bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: RSGM Pendidikan Ditantang Naik Kelas, ARSGMPI Tunjuk A.Tajrin Pimpin Periode 2026-2029
Menurut Bro Ron, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan kepemimpinan PSI saat ini. Ia menegaskan dirinya juga tidak menangani urusan elite partai, melainkan lebih banyak berkonsentrasi pada penguatan struktur dan kader di tingkat akar rumput.
“Jadi kalau itu terjadi sebelum masa masuk PSI saya tidak perlu berkomentar,” tegasnya dikutip dari Merdeka.com.
Meski demikian, penyitaan Rp3,5 miliar tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum yang kewenangannya berada di tangan KPK. Sampai tahap ini, uang yang disita masih disebut dalam konteks dugaan keterkaitan dengan perkara gratifikasi dan belum dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan hukum Ahmad Ali tanpa adanya pembuktian lebih lanjut.
Artikel Terkait
Marc Marquez Menggila di Balapan Utama MotoGP Misano 2026? Ini 3 Faktor Kuncinya!
Imbas Krisis Energi dan Antrean BBM, Disdik Sulsel Resmi Terapkan Sekolah Daring SMA/SMK Mulai 14-18 September 2026
“Ahlan Wa Sahlan, Abdallah”: Dari Sudan, Mimpi Menjadi Farmasis Berlabuh di UMI Makassar
Update Kapal Virgo Transport 8: 132 Penumpang Lolos dari Maut, 6 Meninggal, 108 Orang Masih Hilang
RSGM Pendidikan Ditantang Naik Kelas, ARSGMPI Tunjuk A. Tajrin Pimpin Periode 2026–2029