Kejagung Sita Total Rp6,8 Triliun Dari Skandal Sawit Duta Palma

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 8 Mei 2025 | 21:42 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 8 Mei 2025. (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 8 Mei 2025. (Foto : YouTube.com / Kejaksaan RI)

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita uang senilai Rp479 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret perusahaan sawit raksasa, PT Duta Palma Group. Dengan penambahan ini, total aset uang yang telah disita Kejagung mencapai Rp6,8 triliun.

Baca Juga: PANRB-KPK Perkuat Sinergi, Wujudkan Tata Kelola SDM yang Bersih dan Profesional

“Kami mau sampaikan update terkait berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Jumlahnya mencapai Rp6.862.804.090.000 atau Rp6,8 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Harli, penyitaan tersebut menunjukkan keseriusan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam memulihkan kerugian negara.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Perkuat Hubungan Ekonomi Indonesia-Jepang, Terima Penghargaan dari PM Jepang

“Uang-uang yang telah disita ini langsung masuk ke rekening penitipan negara, yang tersebar di beberapa bank persepsi. Tidak disimpan di kantor atau dibawa pulang,” tegasnya.

Kasus yang menyeret nama taipan sawit Surya Darmadi ini bermula dari pengelolaan ilegal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lima korporasi di bawah Duta Palma Group didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dengan menyerobot lahan hutan negara.

Baca Juga: Lebih dari Striker: Perjalanan Hati Ole Romeny Bersama Indonesia

Kelima perusahaan itu yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruhnya diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting sebagai direktur, dan dikendalikan langsung oleh Surya Darmadi.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp130 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Perempuan Makin Berdaya di Dunia Digital Lewat Program DTS Kemkomdigi

Kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi sektor agribisnis di Indonesia.***

Bagaimana, apakah Anda ingin versi ini juga disesuaikan untuk media lain seperti WartaSulawesi.com?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X