UU PDP Diuji di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Holistik

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 7 Mei 2025 | 16:57 WIB
Sidang ketiga uji materiil Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) digelar Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. (Instagram mahkamahkonstitusi)
Sidang ketiga uji materiil Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) digelar Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden. (Instagram mahkamahkonstitusi)

 



METROSELEBES.COM – Sidang ketiga uji materiil Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) digelar Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.

Dalam sidang yang tercatat sebagai Perkara No. 151/PUU-XXII/2024 tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, hadir mewakili Presiden untuk memberikan keterangan resmi.

Dalam paparannya, Cahyaning menjelaskan bahwa UU PDP telah disusun secara holistik dan menyeluruh.

Baca Juga: Lindungi Anak dari Ancaman Digital: Ini 10 Langkah Bijak untuk Orang Tua!

Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek definisi dan asas, tetapi juga jenis pemrosesan data, prinsip dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme transfer data internasional.

Tak hanya itu, UU PDP juga mengatur sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan larangan perbuatan dan ketentuan pidana serta ketentuan peralihan dan penutup.

“UU PDP secara holistik mengatur ketentuan perlindungan data pribadi mulai dari definisi, asas, jenis pemrosesan termasuk prinsip, pihak-pihak yang terlibat dalam perlindungan data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerjasama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, dan hukum acara sampai dengan larangan perbuatan, dan ketentuan pidananya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” tegas Cahyaning saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Enam Bulan Pemerintahan, Presiden Prabowo Evaluasi Capaian Strategis: Ketahanan Pangan, MBG, dan Reformasi Kebijakan

Sidang ini merupakan bagian penting dari proses pengujian konstitusionalitas UU PDP, mengingat semakin krusialnya perlindungan data pribadi di era digital. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan uji materiil ini melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi dan terus mengawasi implementasi kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan hak privasi digital.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Instagram Mahkamah Konstitusi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X