PALU, METROSELEBES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan tujuh nama calon terpilih sebagai Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulawesi Tengah periode 2025–2028.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 160/113/DPRD tanggal 30 Juni 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Berdasarkan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Masa Jabatan 2025–2028.
Baca Juga: Erick Tamalagi: KPID Sulteng Butuh Komisioner Berkualitas dan Paham Dunia Penyiaran
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, tujuh nama calon anggota KPID Sulteng yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
• Sepryanus Tolule
• Muhammad Ramadhan Tahir
• A. Kaimuddin
• Muhammad Faras Muhadzdzib. L
• Rachmat Caisaria
• Yeldi S. Adel
• Mita Meinansi
Penetapan ini mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sesuai ketentuan dan pedoman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yakni Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota KPI Daerah.
Dalam pertimbangannya, DPRD menegaskan bahwa KPID sebagai lembaga independen di tingkat provinsi dibentuk untuk mewadahi aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik terhadap penyiaran yang sehat, edukatif, dan informatif.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid: Integritas ASN Adalah Fondasi Utama Cegah Korupsi
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Arus Abdul Karim, yang menandatangani keputusan tersebut menyatakan bahwa nama-nama tersebut ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking) yang telah disusun setelah proses seleksi.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," bunyi Diktum Ketiga keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya tujuh nama ini, diharapkan KPID Sulteng periode 2025–2028 dapat menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dengan integritas dan profesionalisme demi kepentingan publik di Sulawesi Tengah. ***
Tag: KPID Sulteng, Anggota Terpilih