PALU, METROSELEBES.COM - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid resmi melarang kegiatan wisuda di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang bersifat seremonial dan membebani orang tua murid.
Larangan tersebut disampaikan dalam surat edaran tertanggal 17 Maret 2025, yang menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Wisuda pada Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Rem Blong Saat Turunan, Truk Tronton Tabrak Minibus dan Rumah Warga, 11 Orang Tewas
Dalam surat bernomor 400.3.2/0471/DISDIK itu, Gubernur meminta seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah untuk menertibkan kegiatan wisuda yang bersifat seremoni formal, terutama jika disertai pungutan biaya yang tinggi kepada orang tua siswa.
“Diharapkan agar tidak ada lagi kegiatan wisuda atau acara perpisahan yang bersifat seremonial dan membebani orang tua/wali murid,” demikian bunyi edaran Gubernur Anwar Hafid.
Baca Juga: Menkomdigi Luncurkan Program Rumah untuk Jurnalis: Wujud Apresiasi bagi Pejuang Informasi
Gubernur juga mendorong agar kegiatan akhir tahun diselenggarakan dalam bentuk yang edukatif, kreatif, dan melibatkan partisipasi aktif siswa, bukan seremoni formal layaknya wisuda perguruan tinggi.
Mantan Bupati Morowali dua periode ini juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran dan pelibatan komite sekolah dalam perencanaan kegiatan.
Baca Juga: UU PDP Diuji di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Data Pribadi Holistik
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi ingin menghapus praktik wisuda mahal yang kerap membebani orang tua, serta mengembalikan esensi pendidikan pada penguatan karakter dan pembelajaran.
“Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan pendidikan berkualitas tanpa harus membebani orang tua,” tutup Gubernur Anwar Hafid. ***