- Mendesak media besar memberi upah layak.
- Menjamin hak jurnalis perempuan: jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan cuti melahirkan.
- Menetapkan kontributor daerah sebagai karyawan tetap.
- Tidak menghalangi pembentukan serikat pekerja dan menghentikan union busting.
- Mendorong media lokal mendaftar ke Dewan Pers demi profesionalisme.
- Menuntut penghentian intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
- Mengusut pelaku pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Meminta keterlibatan jurnalis dalam Dewan Pengupahan Daerah.
- Meminta Pemprov libatkan jurnalis dalam lembaga ad-hoc penyiaran dan informasi.
- Mendesak keterbukaan informasi publik di semua level pemerintahan.
Aksi ini mencerminkan kegelisahan insan pers terhadap masa depan profesi jurnalistik yang kian terpinggirkan. ***