daerah

Warga Diduga Pencuri Sawit Darlis Ali Harus Diproses Hukum, Meresahkan PT ANA di Morowali Utara, Bahkan Ngaku Punya 500 Lahan Sawit!

Rabu, 20 Maret 2024 | 21:55 WIB
Warga bernama Ali

Akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Mako Subsektor Petasia Timur guna mencegah terjadinya hal yang dapat mengganggu kamtibmas, antara kedua belah pihak (pihak klaimer Lk. Ali dan pihak pengawas lapangan PT. ANA).

Pengakuan Bripka Alfonfs Agustus (anggota Polri yang melakukan pengawalan), ia melaksanakan kegiatan pengawalan atas dasar Sprin yang dikeluarkan oleh Kayanma Polda Sulteng (terlampir). 

Atas permintaan Lk.Ali yang menyampaikan membutuhkan tenaga pengawalan untuk melakukan panen kelapa sawit di lokasi milik pribadinya, seluas kurang lebih dari 500 hektar.

PENGAKUAN LK.ALI

Ia hanya melakukan panen di lokasi yg dikuasakan ke dia. Karena merasa selalu terancam dgn klaimer lainnya, maka Lk.Ali membutuhkan aparat untuk melakukan pengawalan dan penjagaan saat panen agar tidak bertabrakan dengan klaimer lainnya.

PENGAKUAN Lk.ROBBY (Humas PT ANA)

Kami selaku pihak PT. ANA hanya mengaku "kenapa ada Sprin lain di luar Sprin sebelumnya yang sudah kami terima bersama personil BKO Dit Samapta Polda Sulteng yang melakukan penjagaan Kamtibmas di wilayah PT.ANA".

Dan Sprin itu kata Robby, ditandatangani oleh Bpk Wakapolda, atas permohonan pengamanan kepada Bpk Karo Ops (Sprin terlampir). 

Selanjutnya, kemudian pihak PT. ANA akan melaporkan ke Polda tentang Sprin baru yang dikeluarkan oleh Kayanma.

Saat ini dari pihak klaimer, Lk.Ali mengaku dikuasakan atas lahan sawit. Dan Ia telah memerintahkan kembali angotanya yang melakukan panen kelapa sawit di PT.ANA untuk sementara tidak melakukan panen sepihak.

Sambil Lk. ALI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak yang mengaku pemilik lahan yang memberikan kuasa untuk melakukan pemanenan.

Atas kejadian ini, kabarnya oknum Polri itu sudah ditarik ke Polda Sulteng karena diduga membekingi klaimer sawit PT. ANA. ***

Halaman:

Terkini