Kabupaten Banggai Rp. 2.767.814,-
Kabupaten Morowali Rp. 3.489.319,-
Kabupaten Morowali Utara Rp. 3.685.874,-
UMP dan UMK tersebut rencananya akan berlaku pada tahun 2024, harapannya dengan adanya UMP dan UMK yang baru kesejahteraan tenaga kerja dapat meningkat.
Sekian Informasi ini, semoga bermanfaat***