Perilaku polisi yang kasar seperti ini bukan kali pertama terjadi. Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 600 laporan kekerasan oleh aparat kepolisian, baik dalam bentuk fisik maupun verbal.
Laporan Komnas HAM juga mencatat bahwa kasus kekerasan aparat meningkat hingga 20% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagian besar terjadi pada aksi-aksi unjuk rasa maupun sengketa sipil.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. M. Syarifudin, mengatakan bahwa tindakan seperti ini dapat mencoreng citra kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Baca Juga: Ari Lasso Resmi Perkenalkan Dearly Djoshua, Ungkap Kisah Cinta Penuh Perjuangan
Ia menegaskan bahwa Kapolri harus bertindak cepat dengan menindak tegas oknum yang melakukan pelanggaran etika maupun hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian untuk memperbaiki sistem pengawasan internal agar tidak ada lagi kejadian polisi yang kasar terhadap masyarakat.
Pemerintah juga diminta untuk memastikan mekanisme pelaporan dan perlindungan korban bisa berjalan efektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi siapapun, termasuk terhadap korban yang berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak.***