politik

Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Pencalonan Gibran Diselundupkan, Ini Alasannya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:21 WIB
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan penjelasan terkait polemik aturan pencalonan Gibran. (Dok.Instagram@onfiks)

Inti berita:

• Hasyim membantah aturan pendidikan dalam PKPU 19/2023 sengaja dibuat untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA - Polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan adanya penyelundupan norma hukum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim menegaskan, aturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden disusun melalui prosedur resmi, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum,” ujar Hasyim, Senin (12/10/2026).

Baca juga: Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum usai Video Call dengan Pria Viral, Akun Penyebar Diburu Polisi 

Ia menyebut penyusunan aturan telah melewati uji publik, konsultasi dengan kementerian, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Hasyim juga menyoroti kronologi penerbitan aturan. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023, sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Elektabilitas Bukan Jaminan, Survei CELIOS Ungkap Tantangan Prabowo Menuju 2029

Terkait pendidikan Gibran, Hasyim menyebut surat penyetaraan ijazah pendidikan menengah luar negeri telah diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dan digunakan saat Gibran mengikuti Pilkada Surakarta 2020.

Meski demikian, polemik ini menyangkut lebih dari sekadar urutan waktu. Prosedur penyusunan, dasar hukum, dan penerapan aturan tetap menjadi bagian penting dalam menilai tudingan tersebut. Hasyim menyatakan pihak yang keberatan dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. (*)

(Ris/Tif)

Tags

Terkini