pendidikan

SMAN 23 Makassar Tegaskan Tak Ada Pungutan AC Kelas X2, Orang Tua Diminta Waspada

Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:31 WIB
FOTO: Tampak Kepala SMAN 23 Makassar Drs. Syahruddin, M.Pd., Ph.D., memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan AC kelas X2, Makassar, Jumat, 2/10. (Dok.MetroSelebes.com/Ade).

Inti berita:

• Kepala Sekolah SMAN 23 Makassar membantah adanya pungutan pembelian AC atau fasilitas lain

• Orang tua siswa diminta mengonfirmasi setiap permintaan pembayaran melalui saluran resmi

 

METROSELEBES.com, MAKASSAR – Isu pengadaan AC di kelas X2 SMAN 23 Makassar akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pihak sekolah. Klarifikasi dilakukan setelah muncul percakapan salah seorang orang tua siswa dengan pihak Inspektorat yang memuat informasi mengenai dugaan persoalan pengadaan fasilitas tersebut.

Kepala SMAN 23 Makassar, Drs. Syahruddin, M.Pd., Ph.D., menegaskan sekolah maupun komite tidak pernah menarik pungutan kepada orang tua siswa untuk pembelian AC ataupun fasilitas lainnya. “Tidak ada pungutan pembelian AC atau yang lain, baik tahun lalu maupun sekarang,” kata Syahruddin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026) di SMAN 23 Makassar.

Baca juga: Daftar 26 Tokoh Masuk Lingkar Pertimbangan Prabowo, dari Pratikno hingga Rocky Gerung 

Penegasan tersebut sejalan dengan hasil rapat klarifikasi yang digelar pada Rabu, 30 September 2026 di ruang guru SMAN 23 Makassar. Pertemuan itu dihadiri pihak sekolah dan komite untuk menelusuri informasi yang berkembang, khususnya terkait dugaan pengadaan AC di kelas X2 tahun ajaran 2025/2026.

Isu adanya pungutan pengadaan AC juga dibantah oleh Ketua Komite SMAN 23 Makassar. "Ah, tidak benar itu, hampir tiga tahun terakhir tidak pernah ada pungutan baik pengadaan AC maupun barang lainnya," tegas Amrullah, S.E saat dikonfirmasi MetroSelebes.com, Jumat (2/10/2026).

Baca juga: Sidang Memanas, Pernyataan Ahli soal Legalitas Perkara Gibran Dipersoalkan Hakim MK

Amrullah menyayangkan langkah orang tua yang langsung melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun komite. “Harusnya dikonfirmasi dulu ke pihak sekolah. Bahkan kalau benar ada pungutan tersebut, kami juga bisa kawal. Tapi kan main lapor tanpa konfirmasi dan verifikasi kebenarannya,” ujarnya.

Baca juga: Alex Marquez Pecahkan Rekor Motegi, Marc di Tiga Besar Bagnaia dan Ogura Masuk Q1 

Catatan lain yang muncul dalam klarifikasi adalah adanya bantuan orang tua untuk pengadaan kipas angin di ruang kelas. Namun, pihak sekolah menegaskan bantuan tersebut merupakan sumbangan sukarela dan bukan pungutan atau kewajiban yang dibebankan kepada seluruh orang tua siswa.

Perhatian kemudian mengarah pada sebuah nomor rekening yang tercantum dalam bukti percakapan orang tua siswa dengan pihak Inspektorat. Sekolah dan komite menyatakan tidak mengetahui rekening tersebut serta tidak pernah mengoordinasikan penggunaannya untuk pembelian AC kelas X2. Rekening yang disebut dalam percakapan itu tercantum atas nama KDMP Merah Putih, sementara asal-usul dan tujuan penggunaannya masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini