Hasil workshop selanjutnya akan diarahkan ke proses Penambahan Ruang Lingkup (PRL) LSP Unhas dan menjalani tahapan verifikasi BNSP. Skema disusun berdasarkan identifikasi kompetensi dari sejumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang relevan dengan bidang hukum.
Setelah memperoleh verifikasi BNSP, para peserta direncanakan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Asesor Kompetensi agar dapat berperan sebagai asesor pada skema bidang hukum di LSP Unhas. (*)
(Ali/Mrt)