pemerintahan

Bea Cukai Cabut 10 Izin Corporate Guarantee, 4 Pengajuan Perusahaan Ditolak Usai Evaluasi 2025

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:43 WIB
Menyoroti Bea Cukai mencabut 10 izin Corporate Guarantee dan menolak empat pengajuan baru setelah evaluasi 2025 terhadap 251 perusahaan. (Dok.Metroselebes.com/Anto jr)

Inti berita:

• Hasil evaluasi Bea Cukai 2025 mencatat 10 izin Corporate Guarantee dicabut dan empat pengajuan baru ditolak karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Di balik kemudahan yang diberikan kepada dunia usaha, Bea Cukai tetap memasang pagar pengawasan. Hasil monitoring dan evaluasi izin Corporate Guarantee (CG) sepanjang 2025 menemukan sejumlah perusahaan yang tidak lagi memenuhi ketentuan, hingga berujung pada pencabutan izin dan penolakan pengajuan baru.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, dari hasil evaluasi tersebut, 10 perusahaan harus kehilangan izin Corporate Guarantee, sementara empat pengajuan izin baru ditolak. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan fasilitas kepabeanan digunakan secara bertanggung jawab dan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca juga: 37 Perkara Karhutla di Riau Seret 40 Tersangka, Polisi Telisik Motif Pembukaan Lahan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan monitoring dan evaluasi terhadap penerima izin dilakukan sedikitnya satu kali dalam setahun. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan yang memperoleh fasilitas tetap memenuhi persyaratan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.

“Monitoring dan evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai agar terus menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan berusaha dan pelaksanaan pengawasan untuk mendukung kepastian berusaha dan kepatuhan pengguna jasa,” kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: KPK Geledah Disdik Bogor, Rp1,5 Miliar Sudah Diamankan, Mengapa Belum Ada Tersangka?

Corporate Guarantee sendiri merupakan jaminan tertulis dari perusahaan atas kesanggupan membayar pungutan negara dan/atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai. Pada 2025, terdapat 251 perusahaan yang tercatat dalam hasil evaluasi, dengan 225 perusahaan dinyatakan masih memenuhi persyaratan dan 26 pengajuan izin baru diterima.

Namun, Bea Cukai mengingatkan bahwa kemudahan tersebut memiliki konsekuensi kepatuhan. Menurut Budi, masih adanya izin yang dicabut maupun pengajuan yang ditolak menunjukkan terdapat perusahaan yang belum memahami indikator penilaian serta konsekuensi ketika persyaratan Corporate Guarantee tidak lagi terpenuhi.

Baca juga: King Ronal Bongkar Dugaan Passobis di Sulsel, Muncul Sayembara Rp20 Juta: "Saya Lagi Sibuk Main Ikan"

Untuk mencegah persoalan serupa, perusahaan diminta memperkuat pengendalian internal, antara lain dengan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara berkala dan tepat waktu, menjaga kualitas laporan keuangan, memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan/atau cukai. Bea Cukai menegaskan fasilitas Corporate Guarantee tetap menjadi instrumen kemudahan usaha, tetapi keberlangsungannya bergantung pada konsistensi perusahaan memenuhi seluruh persyaratan. (*)

(Ant/Ade)

Tags

Terkini