Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Baca Juga: Senang Melakukan Sesuatu, Ini Hukum Hobi dalam Islam
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Simak! Ini Lima Dampak Buruk Selingkuh untuk Kesehatan
Pihak pengacara tengah mempertimbangkan mengajukan keberatan atas vonis hukuman mati ini.***
Artikel Terkait
Waspada! Berikut 10 Efek Begadang, Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan
Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, 3 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa
9 Amalan pada Malam Nisfu Syaban, Sayang Banget Dilewatkan
Klasemen Liga 1 Usai Persebaya dan PSIS Menang Hari Ini, Bajul Ijo Dekati Papan Atas
Kapolda Sulsel dengar Curhat Korban Banjir Makassar, Ini Kebutuhan Mendesak Warga