METROSELEBES.COM - Sidang vonis Ferdy Sambo sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Saat ini majelis hakim masih membacakan pandangan dan pertimbangan hukum mereka atas fakta persidangan dikaitkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu poin yang menarik dalam pembacaan vonis Ferdy Sambo adalah majelis hakim menyimpulkan bahwa Yosua tidak melakukan pemerkosaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Baca Juga: Dampak Kenaikan Biaya Haji 2023 Dikhawatirkan, Sampai Segininya
Hal yang disebut dalam kasus ini menjadi motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai pengakuan Putri telah diperkosa oleh Yosua tidak memiliki bukti yang kuat.
Baca Juga: Simak Sinopsis Mantan Tapi Menikah Episode 6, Makin Seru Ya
Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri sakit hati, namun bukan pelecehan seksual.
“Menurut majelis hakim adanya sikap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dimana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” katanya.
Hakim menilai motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua layak dikesampingkan.
“Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” katanya.
Baca Juga: Banjir Makassar Bertepatan dengan Air Pasang, Puncaknya Malam Nanti
Sementara itu bbu korban Brigadir Yoshua, Rosti Simanjuntak ikut menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).