METROSELEBES.COM - Penyidik Polda Metro Jaya mendapat restu dari petinggi detasemen khusus (Densus) 88 anti teror Polri, untuk melakukan penyidikan secara transparan dan profesional terhadap Bripda Haris Sitanggang.
Bripa Haris Sitanggang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap sopir grabcar, Sony Rizal Taihitu (59).
Kasus sopir grabcar dibunuh yang diduga dilakukan anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang itu sekaligus juga upaya perampasan mobil milik korban.
Baca Juga: Sukses Dampingi Luis Milla, Ini Profil Dua Staf Pelatih Persib Bandung
Menurut pimpinan Densus 88, tindakan anggota itu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
“Pelaku sudah ditangkap. Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 (inisial HS),” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Menurut Kombes Aswin, saat ini kasus anggota Densus 88 inisial HS itu sudah ditangani Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Misteri Dasar Danau di Sulawesi Terkuak, Lokasi Asli Peradaban Besi di Asia Tenggara
Aswin meminta penyidik Polda Metro jaya menyidik kasus HS itu secara transparan dan profesional.
“Kami mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Aswin.
Sebelumnya, HS, pelaku pembunuhan sopir grabcar bernama Sony Rizal Taihitu (59) ternyata adalah anggota Densus 88 yang bertugas di Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, identitas pelaku HS terungkap usai barang bukti milik pelaku tertinggal di dalam mobil korban.
Baca Juga: 10 Fakta Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Pencabul 17 Bocil, Profesi hingga Akun Medsos
Barang bukti tersebut berupa pisau, dompet yang berisi kartu anggota, dan tas ransel.