Ternyata Segini Gaji Kompol D, Tapi Kok Bisa Punya Mobil Audi A6 dan Pelihara Selingkuhan Nur?

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:08 WIB
Berapa gaji Kompol D? Pemilik mobil Audi A6 yang digunakan selingkuhannya dan menabrak mahasiswi di Cianjur. (Pixabay / @diegoparra)
Berapa gaji Kompol D? Pemilik mobil Audi A6 yang digunakan selingkuhannya dan menabrak mahasiswi di Cianjur. (Pixabay / @diegoparra)

METROSELEBES.COM - Tengah heboh kasus tabrak lari oleh mobil Audi A6 yang menyebabkan korbannya, mahasiswi di Cianjur meninggal dunia. Sampai-sampai gaji Kompol D, pemilik mobil Audi A6 itu banyak dicari warganet.

Kasus tabrak lari ini memang melebar kemana-mana setelah pemilik mobil Audi A6 tersebut diketahui adalah Perwira Menengah Polda Metro Jaya, Kompol D.

Tak hanya itu, dari perkara tabrak lari di Cianjur itu terungkap perselingkuhan Kompol D dengan pengemudi Audi A6 bernama Nur. Belakangan diketahui istri keduanya.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Golongan IV Berdasarkan Masa Kerja, Paling Rendah Rp 3 Juta Tertinggi Hampir Rp 6 Juta

Diketahui, Nur adalah penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi yang bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat.

Lalu, yang jadi pertanyaan, berapa gaji Kompol D?

Dalam artikel ini akan dijabarkan berapa gaji Kompol D sehingga sampai punya selingkuhan Nur dan mempunyai mobil Audi A6.

Baca Juga: Fitur Terbaru WhastApp 2023, Memang Sangat Dibutuhkan

Seperti diinformasikan, Audi A6 yang dipakai Nur merupakan milik suaminya Kompol D.

Dia dipinjamkan mobil itu oleh Kompol D karena mobil Nur tengah diperbaiki di bengkel.

Bagaimana bisa Kompol D punya mobil mewah? Memangnya berapa gaji Kompol D sampai pelihara perselingkuhan Nur dan punya mobil Audi A6?

Besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Polres Palopo Bentuk Tim Pemburu, Khusus Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Lewat aturan tersebut, besaran gaji polisi dengan pangkat Komisaris Polisi atau kompol berada di Golongan IV, di mana besaran gaji pokoknya mencapai Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X