METROSELEBES.COM – Daftar gaji PNS 2023 golongan I lengkap dengan tunjangan PNS 2023.
Ulasan mengenai daftar gaji PNS 2023 golongan I ini mengacu tetap pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu dikarenakan pemerintah kembali memutuskan tidak ada kenaikan gaji PNS 2023.
PNS golongan I adalah strata terendah dalam jenjang karir aparatur sipil negera atau ASN yang biasa disebut Juru.
Umumnya, PNS golongan I adalah PNS yang memiliki ijazah SD dan SMP. Lalu berapa gaji PNS 2023 golongan I?
Adapun nominal gaji pokok PNS bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Golongan III, Ada Juga Rincian Tunjangan
Berikut ini daftar gaji PNS 2023 golongan I lengkap dengan tunjangan.
1. Gaji PNS golongan I/a
Besaran gaji PNS golongan I/a atau yang biasa disebut Juru Muda disesuaikan dengan masa kerja.
Gaji PNS 2023 golongan I/a yang masa kerjanya 0-1 tahun atau paling rendah sebesar Rp 1.560.800.
Baca Juga: Simak Rincian Gaji PNS 2023 Golongan II, Bisa Lebih Rp 4 Juta
Artikel Terkait
Daftar Gaji PNS 2023 Golongan IV Berdasarkan Masa Kerja, Paling Rendah Rp 3 Juta Tertinggi Hampir Rp 6 Juta
Daftar Gaji PNS 2023 Golongan III, Ada Juga Rincian Tunjangan
Simak Rincian Gaji PNS 2023 Golongan II, Bisa Lebih Rp 4 Juta