Daftar Gaji PNS 2023 Golongan I Berdasarkan Masa Kerja, Kalau Sudah 27 Tahun Bisa Terima Sebanyak Ini

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:38 WIB
Daftar gaji PNS 2023 golongan I berdasarkan masa kerja. (Kolase Instagram/korpri_indonesia dan sekretariat kabinet)
Daftar gaji PNS 2023 golongan I berdasarkan masa kerja. (Kolase Instagram/korpri_indonesia dan sekretariat kabinet)

 

METROSELEBES.COM – Daftar gaji PNS 2023 golongan I lengkap dengan tunjangan PNS 2023.

Ulasan mengenai daftar gaji PNS 2023 golongan I ini mengacu tetap pada pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu dikarenakan pemerintah kembali memutuskan tidak ada kenaikan gaji PNS 2023.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Golongan IV Berdasarkan Masa Kerja, Paling Rendah Rp 3 Juta Tertinggi Hampir Rp 6 Juta

PNS golongan I adalah strata terendah dalam jenjang karir aparatur sipil negera atau ASN yang biasa disebut Juru.

Umumnya, PNS golongan I adalah PNS yang memiliki ijazah SD dan SMP. Lalu berapa gaji PNS 2023 golongan I?

Adapun nominal gaji pokok PNS bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Golongan III, Ada Juga Rincian Tunjangan

Berikut ini daftar gaji PNS 2023 golongan I lengkap dengan tunjangan.

1. Gaji PNS golongan I/a

Besaran gaji PNS golongan I/a atau yang biasa disebut Juru Muda disesuaikan dengan masa kerja.

Gaji PNS 2023 golongan I/a yang masa kerjanya 0-1 tahun atau paling rendah sebesar Rp 1.560.800.

Baca Juga: Simak Rincian Gaji PNS 2023 Golongan II, Bisa Lebih Rp 4 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: PP No 15 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X