Simak Rincian Gaji PNS 2023 Golongan II, Bisa Lebih Rp 4 Juta

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Rabu, 1 Februari 2023 | 13:59 WIB
Daftar gaji PNS 2023 golongan II berdasarkan masa kerja. (Kolase Instagram/korpri_indonesia dan sekretariat kabinet)
Daftar gaji PNS 2023 golongan II berdasarkan masa kerja. (Kolase Instagram/korpri_indonesia dan sekretariat kabinet)

METROSELEBES.COM - Daftar gaji PNS 2023 golongan II. Ada juga ulasan mengenai nominal tunjangan yang mereka terima.

Sama dengan golongan lainnya, gaji PNS golongan II tahun 2023 ini dipastikan tidak naik alias tetap.

Itu setelah pemerintah tidak mengusulkan kenaikan gaji PNS dalam APBN 2023.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Golongan IV Berdasarkan Masa Kerja, Paling Rendah Rp 3 Juta Tertinggi Hampir Rp 6 Juta

Dengan demikian gaji PNS 2023 golongan II tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Sekadar diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II merupakan jenjang ke dua dari bawah yang biasa di sebut ‘Pengatur’, dalam jenjang karir aparatur sipil negara atau ASN.

Untuk PNS golongan II, biasanya adalah mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga D3.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2023 Golongan III, Ada Juga Rincian Tunjangan

Daftar gaji PNS 2023 dalam artikel ini berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji PNS 2023 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.

Selain menerima gaji bulanan, PNS juga menerima tunjangan PNS.

Berikut ini daftar gaji PNS 2023 golongan II lengkap tunjangannya:

Baca Juga: Polres Palopo Bentuk Tim Pemburu, Khusus Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

1. Gaji PNS golongan II/a

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: PP No 15 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X