Ini Isu Sentral RUU PPRT yang Digeber DPR RI

photo author
Samsudar Syam, Metro Selebes
- Rabu, 25 Januari 2023 | 14:54 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani  (Instagram @ahmadmuzani2)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani (Instagram @ahmadmuzani2)

METROSELEBES.COM -- Rangangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT yang saat ini digeber DPR RI untuk segera disahkan ternyata memiliki isu sentral yang krusial.

Sebab, di Indonesia kerap terjadi kesenjangan antara pekerja rumah tangga dengan majikannya.

RUU PPRT ini diharapkan bisa melindungi pekerja rumah tangga.

Dukungan percepatan pengesahan RUU PPRT sendiri disuarakan salah satu Anggota DPR RI, Ahmad Muzani.

Dia mendukung penuh sikap Presiden Joko Widodo untuk percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini.

Baca Juga: Ini Resep Ceker Kecap Pedas yang Bikin Ketagihan

Dikatakannya, RUU PPRT adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga.

“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” kata Muzani dikutip Metroselebes.com dari laman resmi DPR RI.

Politisi Partai Gerindra ini dengan tegas mengatakan, desakan supaya RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang memiliki alasan mendasar.

Itu karena belum ada aturan yang bisa memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini.

Dijelaskannya jug, peraturan perundangan yang mengatur perlindngan hukum pekerja rumah tangga selama ini hanya tertuang dalam Permenaker saja.

Baca Juga: Ini Pesan Jin BTS dari Kamp Militer Buat ARMY

Pemenaker itu tidak bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.

"Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Samsudar Syam

Sumber: dpr.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X